Berdasarkan berita yang dimuat pada situs KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyosialisasikan peraturan lalu lintas bagi pemudik Lebaran 1430 Hijriah tahun 2009. Bagi para pemudik yang melanggar peraturan ini, pihak kepolisian akan menindaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Inilah peraturan tersebut:
1. Mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, lajur, dan marka jalan. Tidak menggunakan telpon seluler saat mengemudi, kendalikan kecepatan, jaga jarak aman, wajib menggunakan sabuk pengaman, dan tidak mengonsumsi minuman keras atau mabuk-mabukan.
2. Pengendara sepeda motor menggunakan helm standar yang benar, tidak berboncengan lebih dari dua orang, wajib menggunakan lajur kiri dan menyalakan lampu pada siang hari, tidak melawan arus, tidak kebut-kebutan, tidak membuka saringan knalpot dan tidak menggunakan lampu rem yang menyilaukan.
3. Menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya, tidak menggunakan kendaraan truk/pikap untuk mengangkut orang.
4. Dilarang mengangkut penumpang di atas kap/atap kendaraan.
5. Dilarang menggunakan sirene dan rotator.
6. Parkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
7. Tidak membawa senjata api dan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri ataupun orang lain.
8. Pengemudi dan pemilik kendaraan akan diminta pertanggungjawaban atas keselamatan penumpang.
Peraturan ini, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono, sesuai dengan rujukan Rencana Pengamanan Lalu Lintas pada rangkaian Hari Raya Idul Fitri 2009.
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/09/04/12473189/Emoh.Ditilang.Pas.Mudik..Simak.Peraturan.Ini
2009/09/03
Pengin Ngga Ditilang pada saat Mudik???
Ket:
Lalu Lintas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar